Barangsiapa Yang Muntah Tidak Sengaja Maka Tidak Wajib Untuk Mengqadha' Puasanya

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak wajib untuk mengqadha', dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha'" (HR Abu Daud) http://hadits.in/abudaud/2032